Headlines News :
Home » , , » Antara Ikhtilaf (perbedaan) dan Tafarruq (Perpecahan)

Antara Ikhtilaf (perbedaan) dan Tafarruq (Perpecahan)

Written By *Ahsan on Thursday, September 8, 2011 | 9:27 PM

Sudah sering kita dengan di masyarakat kalimat ikhtilaf (perbedaan). Terkadang orang yang sudah terjerumus di dalam lubang ikhtilaf, terlalu membabi buta menyerang golongan-golongan yang berseberangan dengan pemikirannya. Hal tersebut tidak layak dan tidak etis bila terjadi.

Dari aspek bahasa saja perbedaan antara ikhtilaf (perbedaan) dan tafarruq (perpecahan) sudah sangant jauh. Bisa saya katakan tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) adalah tafarruq (perpecahan) dan sebaliknya setiap tafarruq (perpecahan) itu pasti ikhtilaf (perbedaan).

Namun perlu juga digarisbawahi, setiap ikhtilaf (perbedaan) berpotensi untuk menejadi tafarruq, bila:
1. Dipengaruhi hawa nafsu,
2. Karena salah persepsi, dan
3. Tidak menjaga moralitas dan etika ketika berbeda pendapat.

Bisa kita ambil teladan dari ulama'-ulama' salaf seperti Imam Syafi'i, Imam Hanbali dan lain sebagainya.

Teladan Imam Malik
Khalifah Abu Ja'far al Manshur (Harun ar Rasyid) pernah berazam untuk menetapkan kitab al Muwaththa'  karya Imam Malik sebagai kitab wajib yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam. Namun Imam Malik sendiri justru menolak hal itu dan meminta agar umat di setiap wilayah dibiarkan tetap mengikuti madzhab yang telah lebih dahulu mereka anut" (Jami' Bayan al 'Ilmi wa Fadhlih: 209-210, al Intiqa': 45)

Teladan Imam Syafi'i
Imam Syafi'i pernah shalat subuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliu), hal ini beliau lakukan hanya karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah telah wafat, tepat ketika Imam Syafi'i lahir (Al-Inshaf:110)

Teladan Imam Ahmad ibn Hanbal
Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa berbekam dan mimisan membatalkan wudlu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang, "Bagaimana jika seorang imam tidak berwudlu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya?" Imam Ahmad pun menjawab, "Subhanallah! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa'id ibn al Musayyib dan Imam Malik ibn Anas?" (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dam mimisan tidak perlu berwudlu lagi) (Majmu' al Fatawa: 20/364-366)

Teladan Imam Abu Yusuf (murid dan sahabaat Abu Hanifah)
Khalifah Harun ar Rasyid berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudlu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf (murid dan sahabat Abu Hanifah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudlu (Majmu' al Fatawa: 20/364-366). 

Sumber:
Jufri, Ahmad Mudzoffar, Fiqhul Ikhtilaf.

Artikel Sebelumnya:
Sebab-Sebab Ikhtilaf dalam Fiqih
Cara melihat hilal 1 Syawwal
Perbedaan Tauhid dan Ilmu Tauhid 
Hukum Merayakan Natal
Fiqih Pada Zaman Rasulullah
Potret Wanita Akhir Zaman 

Keyword:
antara ikhtilaf (perbedaan) dan tafarruq (perpecahan), bagaimana menyikapi ikhtilaf (perbedaan) dan tafarruq (perpecahan), apa hakekat ikhtilaf (perbedaan) dan tafarruq (perpecahan), bagaimana sikap ulama' salaf terhadap ikhtilaf (perbedaan) dan tafarruq (perpecahan), sikap imam arba'ah tentang ikhtilaf (perbedaan) dan tafarruq (perpecahan), teladan empat madzhab terhadap ikhtilaf (perbedaan) dan tafarruq (perpecahan). 
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Syari'ah Islam Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template