Headlines News :
Home » , » Hukum Memotong Jenggot

Hukum Memotong Jenggot

Written By *Ahsan on Thursday, October 11, 2012 | 10:00 PM


Para fuqaha berbeda pendapat dalam memahami sebuah hadits tentang memotong jenggot. Berikut adalah haditsnya
خالفوا المشركين، وفروا اللحي، وأحفوا الشوارب
Apakah perintah ini untuk kewajiban atau sunnah?
Jumhurul (kebanyakan) fuqaha berpendapat bahwa perintah ini untuk kewajiban. Sedangkan safi'iyyah berpendapat bahwa perintah tersebut untuk sunnah. 

Ibnu Hajat Al Haitsami berpendapat bahwa memotong jenggot merupakan perkara yang makruh, begitu juga dengan menggundulinya. Pendapat ini semakin diperkuat oleh Imam Ibnu Qasim Al Ibadi dalam hasyiyah tuhfatuk muhtajnya, bahwa pengharaman (memotong jenggot) bertentangan dengan pendapat yang disepakati. Beliau juga mengatakan dalam syarhul 'ibab, syaikhani (Bukhari Muslim) berkata: makruh hukumnya memotong jenggot.

Selain syafi'iyyah yang berpendapat makruhnya memotong jenggot adalah Qadli Iyadl dalam bukunya Asy Syifa.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa permasalahan memotong jenggot merupakan khilaf yang terjadi dikalangan para ulama'. Dan barangsiapa yang menggundulinya (memotong sampai bersih) tidaklah berdosa menurut pendapat syafi'iyyah. Oleh karena itu tidak boleh membid'ahkan orang yang memotong jenggotnya, karena memotong jenggot merupakan perbuatan yang makruh menurut syafi'iyyah. 

Sumber: Al Ajwibah Assadidah li ba'dli masail aqidah oleh DR. Ali Jum'ah Mufti Mesir, halaman 76.
Share this article :

1 comment:

  1. Terima kasih banyak atas infonya,, benar2 sangat bermanfaat sekali sahabat :)

    ReplyDelete

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Syari'ah Islam Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template