Headlines News :
Home » , » Hukum Isbal

Hukum Isbal

Written By *Ahsan on Wednesday, October 10, 2012 | 10:00 PM


Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum isbal. Mereka berbeda dalam memahami hadits Rasulullah 
من جر ثوبه خيلاء، لم ينظر الله إليه يوم القيامة
Menurut bahuti: Barangsiapa yang memanjangkan bajunya (isbal) dengan maksud menutupi bagian kaki yang cacat dengan maksud tidak sombong maka tidak apa-apa.

Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal dalam sebuah riwayatnya: Memanjangkan sarung dan mengisbalkan rida' dalam sholat dengan tidak ada maksud sombong di dalamnya maka tidak apa-apa. 

Jadi yang diharamkan disini adalah sombongnya. Karena sombong asal hukumnya sudah haram, meskipun tidak berkaitan dengan isbal.

Sumber: Al Ajwibah Assadidah li ba'dli masail aqidah oleh DR. Ali Jum'ah Mufti Mesir, halaman 78.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Syari'ah Islam Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template