Pada hakekatnya setiap manusia telah diberi Allah akal untuk berfikir. Likulli ro'sin ro'yun (setiap manusi mempunyai ide). Bayangkan saja jika tiap manusia memiliki ide yang berbeda-beda, jika saja dikalikan dengan jumlah manusia yang ada di dunia ini, akan banyak ide yang terkumpul. Tidak mustahil pula jika ide-ide tersebut sejalan antara satu dengan yang lain.
Baiklah marilah pembahasan ini kita tarik lebih terperinci lagi, yaitu mengenai fiqih dalam umat Islam. Mengapa terjadi perbedaan dalam fiqih Umat Islam? Secara umum sebab perbedaan tersebut ada 4:
- Para ulama berbeda pendapat dalam tsubutun nas wa 'adamu tsubutihi, begitu juga dengan perawi yang meriwayatkan hadits tersebut, ada yang menshahihkannya dan adapula yang mendha'ifkannya.
- Perbedaan dalam memahami sebuah nash. Hal ini disebabkan karena nash tersebut mempunyai arti yang banyak, atau umum dan tidak dijelaskan maksudnya, atau datang dengan majaz dan lain sebagainya. Sehingga kemampuan ijtihad para ulama yang berbeda-beda menyebabkan perbedaan dalam keputusan hukum.
- Perbedaan cara jam'u adillah dan tarjih antara nushus ketika bertentangan antara satu dalil dengan yang lain.
- Berbeda pendapat pada dasar qa'idah ushuliyah.
Sumber:
Husein, Muhammad, Ikhtilafat al Fiqhiyyah asbabuha wa adabuha, Darud Da'wah, Cetakan I, 2009
Artikel Sebelumnya:
Cara melihat hilal 1 Syawwal
Perbedaan Tauhid dan Ilmu Tauhid
Hukum Merayakan Natal
Fiqih Pada Zaman Rasulullah
Potret Wanita Akhir Zaman
Keyword:
Sebab-sebab ikhtilaf dalam fiqih, sebab ikhtilaf fiqih empat madzhab, sebab ikhtilaf fiqih 4 madzhab, apa sebab ikhtilaf fiqih empat madzhab?, apa sebab ikhtilaf fiqih 4 madzhab?, apa sebab-sebab ikhtilaf dalam fiqih?, mengapa terjadi ikhtilaf dalam fiqih?, mengapa terjadi ikhtilaf dalam fiqih Islam?,
Kami memiliki beberapa pendapat dalam melihat terjadinya ikhtilaf dalam tubuh umat Islam, yaitu :
ReplyDelete1. Kehilangan pola pikir Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW, yaitu pola pikir ruang.
2. Memperlakukan sejarah seperti seorang Marxist.
3. Membangun pola pikir piramida seperti :
a.Mengambil sebuah tafsir seorang ulama sebagai suatu paket utuh tanpa perlu perbandingan dan koreksi.
b. Hilangnya musyawarah.
c. Tidak memberi tempat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Menjadikan pola politik kekuasaan sebagai panglima (Politik adalah panglima).
5. Ketidaktegasan pemberlakuan hukum .
6. Menjadikan Al Qur’an sebagai sesuatu yang asing bagi perkembangan kebudayaan lokal yang dianggap hanya memaksakan pakaian gamis, memelihara janggut dan main ketimpring (arabisasi).
7. Meragukan kebenaran Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW salah satunya dengan melakukan pemisahan antara Islam dengan negara dan mengakui adanya pembawa risalah yang lain setelah Rasulullah Muhammad SAW.
Wallahu'alam bissawab.