Para Imam empat madzhab telah bersepakat bahwa sholat tanpa niat hukumnya tidak sah. Tapi sebagian mengatakan bahwa niat termasuk rukun sholat (malikiyyah dan syafi'iyyah), sedangkan sebagian lain mengatakan bahwa niat adalah syarat sahnya sholat (hanafiyyah dan hanabilah).
Apa perbedaan antara keduanya?
Yang mengatakan rukun, berarti jika seorang sholat tanpa niat maka dia tidak bisa dikatakan telah sholat, karena dia telah meninggalkan rukun-rukun sholat.
Sedangkan yang mengatakan syarat sahnya seholat, berarti barangsiapa yang tidak niat berarti dia telah melaksanakan sholat, tapi sholatnya batal.
Inti dari keduanya adalah orang yang tidak niat dalam sholat maka sholatnya batal.
Sumber: Sumber: Fiqh madzhab arba’ah, Abdurrahman al Jaziri w. 1360 H, juz 1 hal 185, Darul Fikr, 2008 M.
Apa perbedaan antara keduanya?
Yang mengatakan rukun, berarti jika seorang sholat tanpa niat maka dia tidak bisa dikatakan telah sholat, karena dia telah meninggalkan rukun-rukun sholat.
Sedangkan yang mengatakan syarat sahnya seholat, berarti barangsiapa yang tidak niat berarti dia telah melaksanakan sholat, tapi sholatnya batal.
Inti dari keduanya adalah orang yang tidak niat dalam sholat maka sholatnya batal.
Sumber: Sumber: Fiqh madzhab arba’ah, Abdurrahman al Jaziri w. 1360 H, juz 1 hal 185, Darul Fikr, 2008 M.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !