Headlines News :
Home » , » Bagaimana hukum niat dalam sholat?

Bagaimana hukum niat dalam sholat?

Written By *Ahsan on Monday, November 12, 2012 | 9:00 PM

Para Imam empat madzhab telah bersepakat bahwa sholat tanpa niat hukumnya tidak sah. Tapi sebagian mengatakan bahwa niat termasuk rukun sholat (malikiyyah dan syafi'iyyah), sedangkan sebagian lain mengatakan bahwa niat adalah syarat sahnya sholat (hanafiyyah dan hanabilah).

Apa perbedaan antara keduanya?

Yang mengatakan rukun, berarti jika seorang sholat tanpa niat maka dia tidak bisa dikatakan telah sholat, karena dia telah meninggalkan rukun-rukun sholat.

Sedangkan yang mengatakan syarat sahnya seholat, berarti barangsiapa yang tidak niat berarti dia telah melaksanakan sholat, tapi sholatnya batal.

Inti dari keduanya adalah orang yang tidak niat dalam sholat maka sholatnya batal.

Sumber: Sumber: Fiqh madzhab arba’ah, Abdurrahman al Jaziri w. 1360 H, juz 1 hal 185, Darul Fikr, 2008 M.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Syari'ah Islam Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template