Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum isbal. Mereka berbeda dalam memahami hadits Rasulullah
من جر ثوبه خيلاء، لم ينظر الله إليه يوم القيامة
Menurut bahuti: Barangsiapa yang memanjangkan bajunya (isbal) dengan maksud menutupi bagian kaki yang cacat dengan maksud tidak sombong maka tidak apa-apa.
Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal dalam sebuah riwayatnya: Memanjangkan sarung dan mengisbalkan rida' dalam sholat dengan tidak ada maksud sombong di dalamnya maka tidak apa-apa.
Jadi yang diharamkan disini adalah sombongnya. Karena sombong asal hukumnya sudah haram, meskipun tidak berkaitan dengan isbal.
Sumber: Al Ajwibah Assadidah li ba'dli masail aqidah oleh DR. Ali Jum'ah Mufti Mesir, halaman 78.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !