Disunnahkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya pada sholat jahr agar para ma’mum yang sholat di belakangnya mendengarnya. Dan mengeraskan suara ini termasuk sunnah dengan ittifaq (kesepakatan) ketiga imam. Sedangkan malikiyyah mengatakan bahwa mengeraskan suara adalah mandub bukan sunnah.
Sumber: Fiqh madzhab arba’ah, Abdurrahman al Jaziri w. 1360 H, juz 1 hal 216, Darul Fikr, 2008 M.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !