Apakah boleh seorang muslim sholat di gereja apabila tidak menemukan tempat untuk sholat selain itu (seperti di eropa misalkan)?
أَخْبَرَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ …
Jabir bin 'Abdullah berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat…” (HR. Bukhari – Muslim).Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa seluruh bumi merupakan masjid bagi seorang muslim. Maka baginya boleh melaksanakan sholat disitu. Meskipun lebih afdhalnya mencari tempat yang lebih baik (masjid/mushalla).
Tapi apabila dia tidak menemukan tempat untuk sholat kecuali tempat-tempat tersebut maka sesungguhnya seluruh bumi adalah milik Allah swt. dan merupakan masjid bagi setiap muslim.
Umar ra hampir sholat di kanisah qiyamah (gereja di quds) ketika dikatakan kepadanya: Sholatlah, maka dia berkata: Tidak. Saya tidak sholat disini sampai tidak ada seorang muslimin pun datang setelahku. Dan mereka mengatakan: Disini Umar ra sholat dan menjadikannya masjid untuk muslimin.
Umar ra mengatakan seperti itu karena dia takut akan perkara ini, bukan karena gereja tersebut (haram untuk dijadikan tempat sholat).
Sumber: Fatawa mu’ashirah, DR. Yusuf Qardlawi, juz 1 hal 225, Darul Qalam, cetakan 2, 2011 M.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !