Bid'ah menurut bahasa adalah segala sesuatu yang baru.
Abu Adnan berkata: Mubtadi' adalah orang yang datang dengan syubhat yang baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Bid'ah menurut syari'ah ada dua pendapat:
Pendapat pertama.
Menurut Al Iz Abdussalam bid'ah berarti: apa yang belum pernah dilakukan oleh Nabi. Dan bid'ah itu dibagi menjadi 5 macam: bid'ah wajibah, bid'ah muharramah, bid'ah mandubah, bid'ah makruhah dan bid'ah mubahah.
Dan cara untuk mengetahuinya bisa dilihat dari qawaid syari'ah. Apabila bid'ah tersebut masuk dalam qawaid ijab maka termasuk bid'ah wajibah. Apabila bid'ah tersebut masuk dalam qawaid tahrim berarti bid'ah muharramah, begitus seterusnya.
Pendapat kedua.
Pendapat Ibn Rajab Al Hanbali. Menjadikan pengertian bid'ah dalam syari'ah lebih sempit dari pengertian bid'ah menurut bahasa. Mereka hanya mengatakan bid'ah terhadap sesuatu yang baru yang tercela. Jadi menurutnya bid'ah hanya satu yaitu bid'ah muharramah.
Beliau berkata: bid'ah adalah sesuatu yang tidak ada atasnya dalam syari'ah sama sekali. Sedangkan sesuatu yang masih ada syari'ah di dalamnya tidak termasuk bid'ah.
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa kedua pendapat sepakat bahwa bid'ah yang tercela dan tidak boleh dilakukan adalah bid'ah muharramah. Itulah yang dimaksud Hadits Rasulullah
كل بدعة ضلالة
Sumber: Al Ajwibah Assadidah li ba'dli masail aqidah oleh DR. Ali Jum'ah Mufti Mesir, halaman 74.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !